Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia memiliki prosedur dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pendirinya. PT adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan untuk usaha yang lebih besar, karena memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi pemilik dan memiliki struktur yang jelas untuk pengelolaan perusahaan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT di Indonesia:

1. Pemegang Saham

  • Minimal 2 orang: Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal dua orang pemegang saham. Pemegang saham bisa berupa individu atau badan hukum (perusahaan).
  • Tidak ada batas maksimum: Tidak ada batasan jumlah pemegang saham dalam PT. Bahkan, PT dapat memiliki banyak pemegang saham sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Pemegang Saham Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA): PT dapat didirikan oleh WNI dan/atau WNA, dengan persyaratan tertentu, terutama dalam hal PT Penanaman Modal Asing (PMA).

2. Direksi dan Komisaris

  • Minimal 1 orang Direksi: PT wajib memiliki Direksi yang bertugas mengelola dan menjalankan perusahaan. Direksi ini dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Anggota Direksi dapat berasal dari pemegang saham atau pihak eksternal.
  • Minimal 1 orang Komisaris: PT juga harus memiliki minimal 1 orang Komisaris yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan. Untuk PT yang memiliki lebih dari satu orang Komisaris, biasanya terdapat pembagian tugas sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
  • Persyaratan lainnya:
    • Direktur dan komisaris harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (untuk PT lokal) atau dapat juga berasal dari warga negara asing (untuk PT PMA).
    • Direksi dan komisaris tidak boleh memiliki rekam jejak yang buruk atau tersangkut kasus hukum tertentu.

3. Akta Pendirian

  • Notaris: Pendirian PT harus didaftarkan melalui akta notaris yang berfungsi sebagai bukti sah pendirian perusahaan. Akta pendirian ini harus memuat anggaran dasar perusahaan, termasuk:
    • Nama dan tempat kedudukan PT.
    • Tujuan dan kegiatan usaha.
    • Modal yang disetor dan jumlah saham.
    • Hak dan kewajiban pemegang saham.
    • Struktur pengelolaan perusahaan (Direksi dan Komisaris).
  • Pengesahan oleh Kemenkumham: Setelah akta pendirian dibuat, dokumen tersebut perlu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum.

4. Modal Dasar dan Modal Disetor

  • Modal Dasar: Modal dasar adalah jumlah modal yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan dan menunjukkan kapasitas perusahaan dalam hal kewajiban dan kemampuan finansial. Untuk PT, modal dasar minimal adalah Rp 50.000.000 (limapuluh juta rupiah), sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
  • Modal Disetor: Modal disetor adalah jumlah modal yang benar-benar disetorkan oleh para pemegang saham kepada perusahaan. Untuk PT lokal, modal disetor minimal adalah Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau 25% dari modal dasar. Sedangkan untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), modal disetor dan modal dasar akan lebih besar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Mendaftarkan NPWP Perusahaan: PT yang baru didirikan wajib mendaftarkan NPWP perusahaan untuk keperluan pajak. NPWP perusahaan ini diperlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan administrasi pajak lainnya seperti PPh Badan, PPN, dan pajak penghasilan lainnya.

6. Domisili Perusahaan

  • Alamat Perusahaan: PT harus memiliki alamat yang jelas sebagai domisili perusahaan. Ini bisa berupa kantor fisik atau alamat yang terdaftar sebagai tempat operasional bisnis. Dokumen domisili ini harus disertakan dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan izin usaha dan legalitas lainnya.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Surat ini diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat yang menunjukkan alamat tempat perusahaan beroperasi.

7. Izin Usaha

  • Izin Usaha: Setiap perusahaan, termasuk PT, wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatan usaha yang dijalankan. Izin usaha ini biasanya diperoleh setelah perusahaan terdaftar di Kemenkumham dan mendapatkan NPWP. Jenis izin usaha akan bergantung pada jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh PT, seperti izin dagang, izin industri, izin lingkungan, dan lain-lain.
  • Online Single Submission (OSS): Sistem OSS adalah sistem yang digunakan untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha dan pendaftaran perusahaan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.

8. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Pendaftaran NIB: NIB adalah nomor yang diterbitkan oleh sistem OSS setelah perusahaan terdaftar dan memiliki izin usaha. NIB digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan di seluruh sistem administrasi pemerintahan Indonesia dan juga digunakan untuk pengajuan izin lainnya, seperti izin impor atau izin tertentu sesuai bidang usaha.

9. Surat Pernyataan Modal

  • Surat Pernyataan Modal: Untuk mendirikan PT, pemegang saham harus membuat surat pernyataan mengenai jumlah modal yang disetor dan saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Surat pernyataan ini juga mencantumkan komitmen pemegang saham untuk menyetor modal sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • TDP: Setelah perusahaan didirikan dan terdaftar, PT perlu memperoleh TDP, yang merupakan bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah di pemerintah. TDP diperlukan untuk kegiatan administrasi perusahaan, dan pengusaha harus memastikan TDP perusahaan selalu diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur Pendirian PT:

  1. Menyusun Akta Pendirian: Para pendiri PT menyusun akta pendirian di hadapan notaris.
  2. Pengesahan dari Kemenkumham: Akta pendirian yang telah disusun kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
  3. Pendaftaran NPWP: Setelah perusahaan disahkan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP dan izin usaha yang diperlukan.
  4. Pendaftaran di OSS: Mengajukan izin usaha dan pendaftaran perusahaan melalui sistem OSS, jika belum dilakukan.
  5. Penerbitan TDP dan Izin Usaha: Setelah pendaftaran dan pengajuan izin usaha selesai, PT akan memperoleh TDP dan izin usaha yang sah.

Kesimpulan

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif, legal, dan finansial. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, memperoleh hak dan kewajiban yang jelas, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Dengan memenuhi persyaratan yang ada, PT dapat memperoleh berbagai manfaat, termasuk akses ke pembiayaan, perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi, serta kemudahan dalam menjalankan usaha di pasar yang lebih besar dan lebih terstruktur.

Related Post
Event Terbaru

Contoh Event Januari 2025